NILAI DAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM TEORI DAN APLIKASI
Dilihat Dengan
Berkunjung Ke Rumah Yang Menerapkan Sistem Ramah Lingkungan
1. NILAI LINGKUNGAN
1.1. PENGERTIAN
Lingkungan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal
dari kata lingkung yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang
melingkupi atau melingkari, sekalian yang terlingkung disuatu daerah
sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum (1977) lingkungan adalah alam sekitar
termasuk orang-orangnya dalam hidup pergaulan yang mempengaruhi manusia sebagai
anggota masyarakat dalam kehidupan dan kebudayaannya.
Dalam
Ensiklopedia Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar
suatu organisme meliputi :
a) Lingkungan
mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda
atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya,
gravitasi, atmosfir dan lainnya.
b) Lingkungan
hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme
hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
Menurut
Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok
Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang
Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pada
penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem
yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut
dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk
pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem
dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di
dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih
menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari lingkungan
alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai hubungan saling mempengaruhi.
Lingkungan hidup manusi terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan
seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi
lingkungan hidup buatan. Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan upaya untuk mengadakan koreksi terhadap lingkungan dengan
memodifikasi lingkungan, agar pengaruh merugikan dapat dijauhkan dan
dilaksanakan pencegahan melalui efisiensi dan pengaturan lingkungan, sehingga
bahaya lingkungan dapat dihindarkan dan keserasian serta keindahan dapat
terpelihara.
Lebih
tegasnya Soerjadi (1988), menyatakan ada tiga upaya yang harus dijalankan
secara seimbang yaitu upaya teknologi, upaya tingkah laku atau sikap dan upaya
untuk memahami dan menerima koreksi alami yang terjadi karena dampak interaksi
manusia dan lingkungannya.
Chiras
(Neolaka;1991) menyatakan bahwa lingkungan menunjukkan keluasan segala sesuatu
meliputi air, binatang, dan mikro organisme yang mendiami tanah itu. Jadi
lingkungan termasuk segala komponen yang hidup dan tidak hidup, interaksi antar
sesama komponen. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lainnya. Dari pengertian lingkungan yang sama yaitu
perlu disadari bahwa ternyata pengelolaan lingkungan oleh manusia sampai saat
ini tidak sesuai dengan etika lingkungan yaitu manusia bersikap superior
terhadap alam. Manusia beranggapan bahwa dirinya bukan bagian dari alam semesta
sehingga dia boleh bebas mengelolanya bahkan dapat merusak lingkungan hidupnya.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1
ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 3 UU
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, bahwa pengelolaan lingkungan
hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan dan
asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
Dan
yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup ini adalah (Pasal 4 UUPLH No.
23 Tahun 1997) :
1) Tercapainya
keselarasan dan keseimbangan antara manuisa dengan lingkungan hidupnya.
2) Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup.
3) Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4) Tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5) Terkendalinya
pemanfaatan sumer daya secara bijaksana.
6) Terlindunginya
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan
diluar wilayah Negara yang menyeabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan
hidup. (dalam Neolaka,2008;113).
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merancang tujuan dari
pengelolaan lingkungan hidup yaitu : (tahun 2004-2009)
1) Mewujudkan
perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup dengan :
a) Penurunan
beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfir, laut dan tanah.
b) Penurunan
laju kerusakan lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air, hutan dan lahan,
keanekaragaman hayati, energi dan atmosfir, serta ekosistem pesisir laut.
c) Terintegrasinya
dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
2) Meningkatnya
kepatuhan para pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan
hidup.
3) Mewujudkan
tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Dengan
terwujudnya pengarusutamaan prinsip tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dipusat dan daerah ( Zoer`aini,2009;25).
Sujatmoko
(1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2 macam masalah mengenai lingkungan
hidup, yaitu pertama kemelaratan dan kepadatan penduduk. Masalah yang kedua
adalah pengrusakan dan pengotoran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses
pembangunan. Pembangunan erat kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana
pembangunan itu membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Selain
dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan
yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga
manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran
aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk
pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial.
Oleh
karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan
secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan
kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan
manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan
pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari
gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan lingkungan adalah manusia.
Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan.
Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986).
Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan
lingkungan. Manusia yang mampu memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia
yang mampu mempergunakan alam sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya
secara wajar, sehingga kualitas lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan
sekaligus memberikan manfaat kepada manusia.
1.2. Teori- teori
1.2.1 Antroposentrisme.
Merupakan teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat alam semesta. Etika ini sangat
instrumentalistik dalam pengertian pola hubungan manusia dan alam dilihat dalam
relasi instrumental. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia. Karena
berciri instrumentalistik dan egoistic teori ini dianggap sebagai etika
lingkungan yang dangkal dan sempit.
Ekologi dangkal dapat
digolongkan dalam penganut antroposentrisme (Buntaran, 1966) dan menekankan
hal-hal sebagai berikut :
a) Gambaran
manusia yang terpisah dari alam.
b) Mangutamakan
hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
c) Mengutamakan
perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
d) Kebijakan
dan manajemen sumber daya alam untuk kepentingan manusia.
e) Pemecahan
krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya di negara-negara
miskin.
f) Menerima
secara positif pertumbuhan ekonomi.
g) Norma
utama adalah untung dan rugi.
h) Mengutamakan
rencana jangka pendek.
i) Menyesuaikan
diri dengan sistem politik dan ekonomi yang berlaku.
1.2.2. Biosentrisme.
Teori ini menganggap setiap
kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga setiap kehidupan dan
makhluk hidup di alam semesta. Semua makhluk hidup bernilai pada dirinya
sendiri sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral, alam
diperlukan secara moral.
1.2.3. Ekosentrisme.
Teori ini hampir sama
dengan teori biosentrisme tetapi diperluas untuk mencakup komunitas ekologis
seluruhnya. Teori ini menggunakan konsep deep ecology. Prinsip moral yang
dikembangkan yaitu menyangkut kepentingan seluruh komunitas ekologi.
Di dalam etika lingkungan
terdapat prinsip-prinsip yang digunakan. Adapun prinsip-prinsip Etika
Lingkungan bertumpu pada dua teori biosentrisme dan ekosentrisme dimana
komunitas moral tidak hanya dibatasi pada komunitas social melainkan mencakup
komunitas ekologi seluruhnya. Hakekat manusia bukan hanya makhluk sosial
melainkan juga makhluk ekologis. Menurut Sony Keraf (2002:133), prinsip etika
lingkungan adalah :
a) Sikap
hormat terhadap alam.
Dalam hal ini manusia diharapkan mengakui bahwa
alam semesta perlu dihormati lepas apakah dia mengikuti konsep
antroposentrisme, biosentrisme maupun ekosentrisme.
b) Prinsip
tanggung jawab.
Tanggung jawab disini tidak hanya tanggung jawab
individual tetapi juga kolektif, dimana tanggung jawab moral menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dan segala isinya.
c) Solidaritas
kosmis.
Manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara
dengan alam dan makhluk hidup di alam. Kesadaran ini membangkitkan dalam diri
manusia perasaan solider dan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk
hidup lain.
d) Kasih
sayang dan kepedulian terhadap alam.
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang
setara manusia digugah untuk mencintai, menyayangi dan peduli pada alam dan
isinya tanpa diskriminasi dan dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga
muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis semua
makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak
stabil.
e) Tidak
merugikan.
Manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung
jawab terhadap alam. Paling tidak manusia tidak mau merugikan alam. Oleh karena
itu manusia diupayakan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam
eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini sebagaimana manusia tidak
dibenarkan juga secara moral untuk bertindak merugikan sesama manusia.
f) Hidup
sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan nilai kualitas cara hidup
yang baik dan bukan hanya kekayaan. Sarana standar material yang ditekankan
dalam kehidupan bukan rakus dan tamak mengumpulkan sebanyakbanyaknya harta.
Yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang lebih baik.
g) Keadilan.
Dalam hal ini akses yang sama bagi semua kelompok
dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam, kelestarian alam dan ikut juga menikmati pemanfaatan sumber daya alam
atau alam semesta seluruhnya.
h) Demokrasi.
Terkait erat dengan hakekat alam. Isi alam selalu
beraneka ragam. Keanekaragaman adalah hakekat alam, hakekat kehidupan itu
sendiri. Oleh sebab itu setiap kecenderungan reduksionistis dan anti
keanekaragaman serta anti pluralitas bertentangan dengan alam dan anti
kehidupan. Demokrasi memberi tempat seluas bagi perbedaan keanekaragaman maupun
yang lain. Oleh karena itu orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang
yang demokratis. Orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati
lingkungan.
i) Integritas
moral.
Terutama dimaksudkan untuk pejabat publik. Pejabat
dituntut untuk mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang
teguh prinsip moral yang mengutamakan kepentingan publik. Dituntut bersih dan
disegani karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan
masyarakat.
B.
ETIKA LINGKUNGAN
2.1.
PENGERTIAN
Menurut Ahmad Amin, “etika
adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai
oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa
yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
Menurut Soegarda
Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai,
ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia
semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan
pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.
Menurut Martin [1993],
etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system". Dengan demikian,
etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur
pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan
dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self
control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Etika berkaitan dengan
nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia, beserta pembenarannya serta
hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering Supriadi, 1998:24).
Prinsip-prinsip etika:
a) Etika kemanfaatan umum
(utilitarianism ethics).
Setiap
langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum
haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama.
b) Etika kewajiban (duty
ethics).
Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang
wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa
timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong,
jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya.
Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan
wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan
bagi diri sendiri.
c) Etika kebenaran (right
ethics).
Suatu
pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang
melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun
pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap
salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
d) Etika keunggulan/kebaikan
(virtue ethics)
Suatu
cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari
karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang
baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik
pula. Penekanan di sini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada
kebenaran tindakan yang dilakukannya.
e) Etika sadar lingkungan
(environmental ethics).
Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini
yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat
modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Pengertian etika lingkungan
di sini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai
moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan "natural
resources" lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti
flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.
Etika disebut juga filsafat
moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia. Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma, diantaranya
norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum
berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama,
norma moral berasal dari suara hati dan norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari. Aliran etika dalam kehidupan manusia meliputi:
a) Aliran
Deontologis.
Sesuatu
yang sudah dinyatakan dilarang maka apapun alasannya hal itu tetap tidak boleh
dilakukan.
b) Aliran
Teleologis.
Sesuatu
yang mestinya dilarang tetapi suatu saat boleh dilakukan asal dengan tujuan
demi kebaikan.
Secara teoritis, etika
mempunyai pengertian sebagai berikut :
1) Pertama, secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani ethos
(jamaknya : ta etha), yang berarti “adat-istiadat” atau “kebiasaan”.
Dalam ari ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara
hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau masyarakat. Kebiasaan hidup yang
baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.
2) Kedua, etika dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan
moralitas sehingga mempunyai pengertian yang jauh lebih luas. Dalam pengertian
ini, etika dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak dalam situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah
filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan
benar dan salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi
konkret.
Ada beberapa prinsip untuk
menegakkan etika lingkungan ini, antara lain:
1) Pertama, sikap hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta secara keseluruhan. Setiap anggota komunitas social mempunyai
kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian
pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap
kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis.
2) Kedua, prinsip tanggung
jawab yang dimiliki manusia terhadap alam semesta maupun terhadap keberadaan
dan kelestarian setiap bagian dan benda di alam semesta ini. Tanggung jawab itu
tidak hanya individual melainkan kolektif berupa prakarsa, usaha, kebijakan dan
tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya.
3) Ketiga, prinsip demokrasi.
Keanekaragaman dan pluralitas adalah hakikat alam, hakikat kehidupan itu
sendiri. Setiap kecenderungan reduksionistis, antikeanekaragaman dan
antipluralitas berarti bertentangan dengan alam dan anti kehidupan.
4) Keempat, prinsip keadilan
yang berbicara tentang akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfaatan sumber daya alam.
Pemanfaatan yang diskriminatif dan kapitalis seperti saat ini berarti
penghinaan buat pasal 33 UUD 1945.
Pada akhirnya, etika
lingkungan hidup harus dipahami sebagai refleksi kritis terhadap norma,
prinsip, dan nilai moral yang selama ini dikenal dalam komunitas manusia. Termasuk,
apa yang harus diputuskan manusia dalam membuat pilihan moral dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya yang berdampak pada lingkungan hidup. Pendekatan
penyelesaiannya pun tidak dapat parsial tetapi harus komprehensif, seperti
perubahan yang mendasar terhadap sistem pendidikan nasional yang saat ini jauh
dari akar kebutuhan objektif masyarakat.
2.2. TEORI ETIKA
Karena etika berkaitan
dengan refleksi kritis, untuk menjawab pertanyaan, bagaimana kita harus
bertindak dalam situasi konkret tertentu, ada tiga jawaban berbeda. Jawaban
pertama dikenal sebagai teori deontologi, jawaban kedua dikenal sebagai teori
teleologi, dan jawaban ketiga dikenal sebagai etika keutamaan. Ketiga teori ini
juga berguna untuk menjawab pertanyaan, bagaimana menilai suatu tindakan yang
baik secara moral.
2.1. Etika Deontologi.
Istilah ”deontologi” berasal dari kata Yunani deon,
yang berarti kewajiban, dan logos berarti ilmu atau teori. Terhadap pertanyaan
bagaimana bertindak dalam situasi konkret tertentu, deontology menjawab:
lakukan apa yang menjadi kewajibanmu sebagaimana terungkap dalam norma dan
nilai-nilai moral yang ada. Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu
tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau
tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena
tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban
yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral
karena tindakan itu memang buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban
untuk kita lakukan.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak
mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut: baik atau buruk. Akibat dari suatu
tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu
tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dan rasionalisasi yang
menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral. Immanuel Kant
(1734-1804) menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan
tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi kita
dalam bertindak dan menilai suatu tindakan.
Dalam perspektif itu, membuang limbah ke sungai,
misalnya, akan dinilai buruk secara moral bukan karena tidak sesuai dengan
kewajiban moral untuk hormat kepada alam (respect for nature).
Atas dasar itu, etika deontologi snagat menekankan motivasi,
kemauan baik dan watak yang kuat untuk bertindak sesuai dengan kewajiban.
Bahkan menurut Kant, kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri
terlepas dari apapun juga. Maka, dalam menilai tindakan kita, kemauan baik
harus dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.
Menurut Kant, kemauan baik adalah syarat mutlak untuk
bertindak secara moral. Kemauan baik menjadi kondisi yang mau tidak mau harus
dipenuhi agar manusia dapat bertindak secara baik, sekaligus membenarkan
tindakannya itu. Maksudnya, bisa saja akibat dari suatu tindakan memang baik,
tetapi kalau tindakan itu tidak dilakukan berdasarkan kemauan baik untuk
menaati hukum moral yang merupakan kewajiban seseorang, tindakan itu tidak bias
dinilai baik. Akibat baik tadi bisa saja hanya merupakan sebuah kebetulan.
Atas dasar itu, menurut Kant, tindakan yang baik
adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban tetapi karena
dijalankan berdasarkan dan demi kewajiban. Ia menolak segala tindakan yang
baik, walaupun tindakan itu mendatangkan konsekuensi yang baik. Demikian pula,
semua tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kewajiban, tetapi tidak
didasarkan pada kemauan baik untuk menghormati perintah universal, melainkan,
misalnya, karena terpaksa, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik.
Dalam kaitan dengan ini, hal yang juga prinsip dan penting bagi Kant, yaitu
melakukan suatu tindakan moral haruslah dengan kemauan keras atau otonomi
bebas.
Secara singkat, ada tiga hal yang harus dipenuhi: (1)
supaya suatu tindakan mempunyai nilai moral, tindakan itu harus dilaksanakan
berdasarkan kewajiban. (2) nilai moral suatu tindakan bukan bergantung dari
tercapainya tujuan tindakan itu melainkan pada kemauan baik yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindakan tersebut-kalaupun tujuannya tidak tercapai,
tindakan itu sudah dinilai baik. (3) konsekuensi dari kedua hal tersebut,
kewajiban untuk mematuhi hukum moral universal adalah hal yang niscaya bagi
suatu tindakan moral.
Bagi Kant, hukum moral telah tertanam dalam hati setiap
orang dan karena itu bersifat universal. Hukum moral itu dianggap sebagai
perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral itu
berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Ia mengikat siapa saja
dari dalam dirinya sendiri karea hukum moral itu telah tertanam dalam hati
setiap orang.
2.2. Etika Teleologi
Istilah ”teleologi” berasal dari kata Yunani telos,
yang berarti tujuan, dan logos berarti ilmu atau teori. Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi menjawab pertanyaan bagaimana bertindak dalam
situasi konkret tertentu dengan melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan.
Dengan kata lain, etika teleologi menilai baik-buruk suatu tindakan berdasarkan
tujuan atau akibat dari suatu tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik
kalau bertujuan baik dan mendatangkan akibat baik.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa etika teleologi
lebih bersifat situasional dan subyektif. Kita bisa bertindak berbeda dalam
situasi lain tergantung dari penilaian kita tentang akibat yang jelasjelas
bertentangan dengan norma dan nilai moral bisa dibenarkan oleh etika teleologi
hanya karena tindakan itu membawa akibat yang baik.
Persoalannya, tujuan yang baik itu untuk siapa, untuk
pribadi, untuk pihak pengambil keputusan dan yang melaksanakan keputusan atau
bagi banyak orang? Apakah tindakan tertentu dinilai baik hanya karena berakibat
baik untuk saya, atau baik karena berakibat baik bagi banya orang? Berdasarkan
jawaban atas pertanyaan ini, etika teleologi bisa digolongkan menjadi dua yaitu
egoisme etis dan utilitarianisme.
Egoisme etis menilai suatu tindakan sebagai baik
karena berakibat baik bagi dirinya sendiri. Kendati bersifat egoistis, tindakan
ini diniali baik secara moral karena setiap orang dibenarkan untuk mengejar
kebahagiaan dirinya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mendatangkan
kebahagiaan diri sendiri akan dinilai baik secara moral. Sebaliknya, buruk
kalau kita membiarkan diri kita menderita dan dirugikan.
Utilitarianisme menilai baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan akibatnya bagi banyak orang. Etika utilitarianisme ini pertama kali
dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832).
Secara singkat, prinsip yang dianut etika
utilitarianisme adalah bertindaklah sedemikian rupa agar tindakanmu itu
mendatangkan manfaat sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang (the
greatest good for the greatest number). Tidak usah bersusah payah mencari
norma dan nilai moral yang menjadi kewajiban kita. Yang perlu kita lakukan
hanya menimbang-nimbang akibat dari suatu tindakan untuk melihat apakah dari
suatu tindakan untuk melihat apakah bermanfaat atau merugikan.
Etika utilitarianisme mempunyai tiga keunggulan yaitu
(1) kriterianya rasional, (2) etika utilitarianisme menghargai kebebasan setiap
individu dalam menentukan sikap moral, dalam mengambil keputusan dan tindakan,
(3) utilitarianisem lebih mengutamakan kepentingan banyak orang darpada
kepentingan sendiri atau segelintir orang.
Ketiga unggulan ini menyebabkan etika utilitarianisme
banyak dipakai-secara sadar ataupun tidak-dalam berbagai kebijakan dan tindakan
publik. Idealnya, suatu kebijakan publik membawa manfaat atau menguntungkan
bagi semua orang dan pihak terkait. Dalam banyak kasus, ini tidak mungkin
karena semua orang mempunyai kepentingan yang berbeda. Secara moral, suatu kebijakan
akan dinilai benar secara moral, kalau memenuhi tiga kriteria tersebut. Ketika
kita tidak bisa memuaskan semua orang, kebijakan tersebut dinilai baik secara
moral, paling tidak sebagian terbesar orang atau pihak terkait diuntungkan
dengan kebijakan tersebut.
Hanya saja, etika utilitarianisme pun tidak luput dari
kelemahan. Walaupun sepanjang sejarahnya merupakan sebuah teori etika yang
sangat populer dan banyak digunakan, utilitarianisme tidak lupa dari berbagai
kritik yaitu (1) utilitarianisme membenarkan ketidakadilan. Maksudnya, dengan
membenarkan suatu kebijakan atau tindakan hanya karena membawa manfaat bagi
sebagian besar orang, utilitarianisme telah membenarkan kebijakan atau tindakan
tersebut merugikan kepentingan sebagian kecil orang yang tidak mendapatkan
manfaatdari kebijakan atau tindakan tadi. Kendati ada segelintir orang yang
haknya dirugikan, kebijakan tersebut dianggap benar hanya karena membawa
manfaat bagi lebih banyak orang. Jelas ini tidak adil. (2) manfaat merupakan
sebuah konsep yang begitu luas, sehingga dalam kenyataan praktis menimbulkan
kesulitan. (3) sering kali beberapa variabel sulit dikuantifikasi sehingga
tidak mudah untuk menentukan manakah manfaat terbesar dibandingkan dengan yang
lainnya. (4) manfaat yang dimaksudkan oleh etika utilitarianisme sering dilihat
dalam jangka pendek. Padahal, dalam menilai akibat suatu tindakan kita harus
melihatnya dalam jangka panjang. (5) V tidak menganggap serius nilai suatu
tindakan, atau lebih tepat lagi sebuah norma atau kewajiban melainkan hanya
memperhatikan akibatnya. (6) seandainya ketiga kriteria tersebut saling
bertentangan, ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
Para filsuf penganut etika utilitarianisme menyadari
kelemahan-kelemahan etika ini. Oleh karena itu, salah satu jalan keluar yang
disodorkan dengan membedakan dua tingkatan etika utilitarianisme yaitu (1)
utilitarianisme aturan dan (2) utilitarianisme tindakan.
2.3. Etika Keutamaan
Berbeda dengan kedua teori etika di atas, etika
keutamaan (virtue ethics) tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan. Juga,
tidak mendasarkan penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral
universal. Etika keutamaan lebih mengutamakan pengembangan karakter moral pada
diri setiap orang.
Dalam kaitan dengan itu, sebagaimana dikatakan
Aristoteles, nilai moral ditemukan dan muncul dari pengalaman hidup dalam
masyarakat, dari teladan dan contoh hidup yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh
besar dalam suatu masyarakat dalam menghadapi dan menyikapi persoalan-persoalan
hidup ini. Di sana kita menemukan nilai moral tertentu, dan belajar
mengembangkan dan menghayati nilai tersebut. Jadi, nilai moral bukan muncul
dalam bentuk adanya aturan berupa larangan dan perintah, melainkan dalam bentuk
teladan moral yang nyata dipraktekkan oleh tokoh-tokoh tertentu dalam
masyarakat. Dari teladan hidup orang-orang itu kita mengenal dan belajar nilai
dan keutamaan moral seperti kesetiaan, saling percaya, kejujuran, ketulusasn,
kesediaan berkorban bagi orang lain, kasih sayang, kemurahan hati, dan sebagainya.
Dengan demikian, etika keutamaan sangat menekankan
pentingnya sejarah dan cerita-termasuk cerita dongeng dan wayang. Dari
sejarah-khususnya sejarah kehebatan moral para tokoh besardan dari cerita
dongeng ataupun sastra kita belajar tentang nilai dan keutamaan, serta berusaha
menghayati dan mempraktekannya seperti tokoh dalam sejarah, dalam cerita atau
dalam kehidupan masyarakat. Tokoh dengan teladannya menjadi model untuk kita
tiru.
Jadi, dalam menjawab pertanyaan bagaimana kita harus
bertindak secara moral dalam situasi konkret yang dilematis, etika keutamaan
menjawab: teladanilah sikap dan perilaku moral tokoh - tokoh yang kita kenal,
baik dalam masyarakat, sejarah atau dalam cerita yang kita ketahui, ketika
mereka menghadapi masalah serupa. Lakukan seperti yang dilakukan para tokoh
moral itu. Itulah tindakan benar secara moral.
Menurut teori etika keutamaan, orang bermoral tidak
pertamatama ditentukan oleh kenyataan bahwa dia melakukan suatu tindakan
bermoral. Pribadi moral terutama ditentukan oleh kenyataan seluruh hidupnya,
yaitu bagaimana dia hidup baik sebagai manusia sepanjang hidupnya. Jadi, bukan
tindakan satu per satu yang menentukan kualitas moralnya. Akan tetapi, apakah
dalam semua situasi yang dihadapi ia mempunyai posisi, kecenderungan, sikap dan
perilaku moral yang terpuji serta sikap dan perilakunya tidak pernah berubah.
Maka, yang dicari adalah keutamaan, excellence, kepribadian moral yang
menonjol. Ia dikenal sebagai orang yang teruji secara moral dan karena itu
terpuji/terhormat. Dia tahan terhadap setiap godaan untuk menyimpang dari sikap
dasarnya. Dia adalah orang yang berprinsip, yang mempunyai integritas moral
yang tinggi sebagaimana dipelajari tokoh-tokoh besar dalam hidupnya atau dari
sejarah dan cerita-cerita yang diketahuinya.
C. APLIKASI
a. Aplikasinya terhadap lingkungan
yang ada
setelah berkunjung ke rumah Prof.Supli rahim dapat
disimpulkan bahwa beliau memanfaatkan setiap sudut ruangan menjadi bermanfaat
dan bernilai ekonomis maupun estetika diantaranya adalah penampungan air hujan.selain
dari itu beliau membuat sebuah ruangan yang atapnya terbuka tetapi di lapisi
dengan lapisan pelindung anti nyamuk manfaat dari ruangan tersebut sehingga di
dalam rumah terlihat lebih luas dan estetikanya menjadi tinggi manfaatnya lain
adalah pada siang hari rumah akan terlihat terang sehingga tidak perlu lagi
menggunakan lampu tujuan dari hal tersebut penghematan energi dengan menerapkan
nilai lingkungan maka rumah ini patut di contoh.
Salah satu
pemanfaatan air hujan dibuat sebagai berikut.Di bagian timur penulis rancang
sebagai kolam
(a) semua air atap ditampung
(b) dari dak palsu disalurkan dengan dengan dak palsu
pipa ke penyaringan
(c) air hujan ditampung ke kolam renang
(d) hujan yang jatuh di halaman ditampung di kolam
depan rumah penampungan air hujan

C.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous.,2000 Ringkasan Konferensi Nasional
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UNDP Country Programme for Indonesia, Desember
2005: 1-6, 37-40.
Anu Lounella.,2006., Dinamika Pengelolaan Sumber Daya
Alam Berbasis Masyarakat Belajar Dari Kasus Wonosobo, makalah tidak
dipublikasikan, Konggres Pluralisme Hukum ke 25, Universitas Indonesia, Depok.
British Petroleum Statistical Review of World Energy.
1991.
Chiras, D.D. 1985. Environmental Science, A Framework
for Decision Making. The Benyamin Cumming Publ. Inc. California.
Danny, Q. (2001). ICT clusters in development: theory
and evidence. European Investment Bank papers, 6 (1). pp. 86-100. ISSN 0257-
7755.
Fuad Amsyari,1986. Masalah Pencemaran Lingkungan,
Ghalia Indonesia Jakarta, 1986.
Fleagle, RG and Businger, JA: An introduction to
atmospheric physics, 2nd edition, 1980.
Gering Supriyadi, Drs. MM., Etika Birokrasi, LAN – RI,
1998.
George Session:1995 Deep Ecology for the Twenty-First
Century, Paperback
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998.
Ringkasan
Soemarwoto, O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Soeriaatmadja, R.E (1997) Ilmu Lingkungan.
Penerbit ITB: Bandung Suhrawardi K. Lubis 1994. Etika Profesi Hukum Sinar
Grafika 41-C381.4.