Selasa, 29 April 2014

NILAI DAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM TEORI DAN APLIKASI Dilihat Dengan Berkunjung Ke Rumah Yang Menerapkan Sistem Ramah Lingkungan

NILAI DAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM TEORI DAN APLIKASI
Dilihat Dengan  Berkunjung Ke Rumah Yang Menerapkan Sistem Ramah Lingkungan

1. NILAI LINGKUNGAN
1.1.  PENGERTIAN
Lingkungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal dari kata lingkung yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkupi atau melingkari, sekalian yang terlingkung disuatu daerah sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum (1977) lingkungan adalah alam sekitar termasuk orang-orangnya dalam hidup pergaulan yang mempengaruhi manusia sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan dan kebudayaannya.
Dalam Ensiklopedia Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu organisme meliputi :
a)    Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
b)    Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
Menurut Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai hubungan saling mempengaruhi. Lingkungan hidup manusi terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi lingkungan hidup buatan. Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan upaya untuk mengadakan koreksi terhadap lingkungan dengan memodifikasi lingkungan, agar pengaruh merugikan dapat dijauhkan dan dilaksanakan pencegahan melalui efisiensi dan pengaturan lingkungan, sehingga bahaya lingkungan dapat dihindarkan dan keserasian serta keindahan dapat terpelihara.
Lebih tegasnya Soerjadi (1988), menyatakan ada tiga upaya yang harus dijalankan secara seimbang yaitu upaya teknologi, upaya tingkah laku atau sikap dan upaya untuk memahami dan menerima koreksi alami yang terjadi karena dampak interaksi manusia dan lingkungannya.
Chiras (Neolaka;1991) menyatakan bahwa lingkungan menunjukkan keluasan segala sesuatu meliputi air, binatang, dan mikro organisme yang mendiami tanah itu. Jadi lingkungan termasuk segala komponen yang hidup dan tidak hidup, interaksi antar sesama komponen. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Dari pengertian lingkungan yang sama yaitu perlu disadari bahwa ternyata pengelolaan lingkungan oleh manusia sampai saat ini tidak sesuai dengan etika lingkungan yaitu manusia bersikap superior terhadap alam. Manusia beranggapan bahwa dirinya bukan bagian dari alam semesta sehingga dia boleh bebas mengelolanya bahkan dapat merusak lingkungan hidupnya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 3 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
Dan yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup ini adalah (Pasal 4 UUPLH No. 23 Tahun 1997) :
1)    Tercapainya keselarasan dan keseimbangan antara manuisa dengan lingkungan hidupnya.
2)    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
3)    Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4)    Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5)    Terkendalinya pemanfaatan sumer daya secara bijaksana.
6)    Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyeabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. (dalam Neolaka,2008;113).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merancang tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu : (tahun 2004-2009)
1)    Mewujudkan perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup dengan :
a)    Penurunan beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfir, laut dan tanah.
b)    Penurunan laju kerusakan lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi dan atmosfir, serta ekosistem pesisir laut.
c)    Terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
2)    Meningkatnya kepatuhan para pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
3)    Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Dengan terwujudnya pengarusutamaan prinsip tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dipusat dan daerah ( Zoer`aini,2009;25).
Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2 macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Selain dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial.
Oleh karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan lingkungan adalah manusia. Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan lingkungan. Manusia yang mampu memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada manusia.

1.2.   Teori- teori
1.2.1    Antroposentrisme.
Merupakan teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat alam semesta. Etika ini sangat instrumentalistik dalam pengertian pola hubungan manusia dan alam dilihat dalam relasi instrumental. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia. Karena berciri instrumentalistik dan egoistic teori ini dianggap sebagai etika lingkungan yang dangkal dan sempit.
Ekologi dangkal dapat digolongkan dalam penganut antroposentrisme (Buntaran, 1966) dan menekankan hal-hal sebagai berikut :
a)    Gambaran manusia yang terpisah dari alam.
b)    Mangutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
c)    Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
d)    Kebijakan dan manajemen sumber daya alam untuk kepentingan manusia.
e)    Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya di negara-negara miskin.
f)     Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.
g)    Norma utama adalah untung dan rugi.
h)    Mengutamakan rencana jangka pendek.
i)      Menyesuaikan diri dengan sistem politik dan ekonomi yang berlaku.

1.2.2.  Biosentrisme.
Teori ini menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga setiap kehidupan dan makhluk hidup di alam semesta. Semua makhluk hidup bernilai pada dirinya sendiri sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral, alam diperlukan secara moral.

1.2.3.   Ekosentrisme.
Teori ini hampir sama dengan teori biosentrisme tetapi diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya. Teori ini menggunakan konsep deep ecology. Prinsip moral yang dikembangkan yaitu menyangkut kepentingan seluruh komunitas ekologi.
Di dalam etika lingkungan terdapat prinsip-prinsip yang digunakan. Adapun prinsip-prinsip Etika Lingkungan bertumpu pada dua teori biosentrisme dan ekosentrisme dimana komunitas moral tidak hanya dibatasi pada komunitas social melainkan mencakup komunitas ekologi seluruhnya. Hakekat manusia bukan hanya makhluk sosial melainkan juga makhluk ekologis. Menurut Sony Keraf (2002:133), prinsip etika lingkungan adalah :
a)    Sikap hormat terhadap alam.
Dalam hal ini manusia diharapkan mengakui bahwa alam semesta perlu dihormati lepas apakah dia mengikuti konsep antroposentrisme, biosentrisme maupun ekosentrisme.
b)    Prinsip tanggung jawab.
Tanggung jawab disini tidak hanya tanggung jawab individual tetapi juga kolektif, dimana tanggung jawab moral menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dan segala isinya.
c)    Solidaritas kosmis.
Manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan makhluk hidup di alam. Kesadaran ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider dan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain.
d)    Kasih sayang dan kepedulian terhadap alam.
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara manusia digugah untuk mencintai, menyayangi dan peduli pada alam dan isinya tanpa diskriminasi dan dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak stabil.
e)    Tidak merugikan.
Manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam. Paling tidak manusia tidak mau merugikan alam. Oleh karena itu manusia diupayakan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini sebagaimana manusia tidak dibenarkan juga secara moral untuk bertindak merugikan sesama manusia.
f)     Hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan nilai kualitas cara hidup yang baik dan bukan hanya kekayaan. Sarana standar material yang ditekankan dalam kehidupan bukan rakus dan tamak mengumpulkan sebanyakbanyaknya harta. Yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang lebih baik.
g)    Keadilan.
Dalam hal ini akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, kelestarian alam dan ikut juga menikmati pemanfaatan sumber daya alam atau alam semesta seluruhnya.
h)    Demokrasi.
Terkait erat dengan hakekat alam. Isi alam selalu beraneka ragam. Keanekaragaman adalah hakekat alam, hakekat kehidupan itu sendiri. Oleh sebab itu setiap kecenderungan reduksionistis dan anti keanekaragaman serta anti pluralitas bertentangan dengan alam dan anti kehidupan. Demokrasi memberi tempat seluas bagi perbedaan keanekaragaman maupun yang lain. Oleh karena itu orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis. Orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
i)      Integritas moral.
Terutama dimaksudkan untuk pejabat publik. Pejabat dituntut untuk mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip moral yang mengutamakan kepentingan publik. Dituntut bersih dan disegani karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat.

B.   ETIKA LINGKUNGAN
2.1.    PENGERTIAN
Menurut Ahmad Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia, beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering Supriadi, 1998:24).
Prinsip-prinsip etika:
a)    Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics).
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama.
b)    Etika kewajiban (duty ethics).
Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya.
Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri.
c)    Etika kebenaran (right ethics).
Suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
d)    Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan di sini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
e)    Etika sadar lingkungan (environmental ethics).
Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan "natural resources" lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.
Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma, diantaranya norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara hati dan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari. Aliran etika dalam kehidupan manusia meliputi:
a)    Aliran Deontologis.
Sesuatu yang sudah dinyatakan dilarang maka apapun alasannya hal itu tetap tidak boleh dilakukan.
b)    Aliran Teleologis.
Sesuatu yang mestinya dilarang tetapi suatu saat boleh dilakukan asal dengan tujuan demi kebaikan.
Secara teoritis, etika mempunyai pengertian sebagai berikut :
1)    Pertama, secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya : ta etha), yang berarti “adat-istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam ari ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.
2)    Kedua, etika dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas sehingga mempunyai pengertian yang jauh lebih luas. Dalam pengertian ini, etika dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkret.
Ada beberapa prinsip untuk menegakkan etika lingkungan ini, antara lain:
1)    Pertama, sikap hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta secara keseluruhan. Setiap anggota komunitas social mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis.
2)    Kedua, prinsip tanggung jawab yang dimiliki manusia terhadap alam semesta maupun terhadap keberadaan dan kelestarian setiap bagian dan benda di alam semesta ini. Tanggung jawab itu tidak hanya individual melainkan kolektif berupa prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya.
3)    Ketiga, prinsip demokrasi. Keanekaragaman dan pluralitas adalah hakikat alam, hakikat kehidupan itu sendiri. Setiap kecenderungan reduksionistis, antikeanekaragaman dan antipluralitas berarti bertentangan dengan alam dan anti kehidupan.
4)    Keempat, prinsip keadilan yang berbicara tentang akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan yang diskriminatif dan kapitalis seperti saat ini berarti penghinaan buat pasal 33 UUD 1945.
Pada akhirnya, etika lingkungan hidup harus dipahami sebagai refleksi kritis terhadap norma, prinsip, dan nilai moral yang selama ini dikenal dalam komunitas manusia. Termasuk, apa yang harus diputuskan manusia dalam membuat pilihan moral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berdampak pada lingkungan hidup. Pendekatan penyelesaiannya pun tidak dapat parsial tetapi harus komprehensif, seperti perubahan yang mendasar terhadap sistem pendidikan nasional yang saat ini jauh dari akar kebutuhan objektif masyarakat.

2.2.  TEORI ETIKA
Karena etika berkaitan dengan refleksi kritis, untuk menjawab pertanyaan, bagaimana kita harus bertindak dalam situasi konkret tertentu, ada tiga jawaban berbeda. Jawaban pertama dikenal sebagai teori deontologi, jawaban kedua dikenal sebagai teori teleologi, dan jawaban ketiga dikenal sebagai etika keutamaan. Ketiga teori ini juga berguna untuk menjawab pertanyaan, bagaimana menilai suatu tindakan yang baik secara moral.

   2.1. Etika Deontologi.
Istilah ”deontologi” berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban, dan logos berarti ilmu atau teori. Terhadap pertanyaan bagaimana bertindak dalam situasi konkret tertentu, deontology menjawab: lakukan apa yang menjadi kewajibanmu sebagaimana terungkap dalam norma dan nilai-nilai moral yang ada. Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral karena tindakan itu memang buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut: baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dan rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral. Immanuel Kant (1734-1804) menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi kita dalam bertindak dan menilai suatu tindakan.
Dalam perspektif itu, membuang limbah ke sungai, misalnya, akan dinilai buruk secara moral bukan karena tidak sesuai dengan kewajiban moral untuk hormat kepada alam (respect for nature).
Atas dasar itu, etika deontologi snagat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat untuk bertindak sesuai dengan kewajiban. Bahkan menurut Kant, kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga. Maka, dalam menilai tindakan kita, kemauan baik harus dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.
Menurut Kant, kemauan baik adalah syarat mutlak untuk bertindak secara moral. Kemauan baik menjadi kondisi yang mau tidak mau harus dipenuhi agar manusia dapat bertindak secara baik, sekaligus membenarkan tindakannya itu. Maksudnya, bisa saja akibat dari suatu tindakan memang baik, tetapi kalau tindakan itu tidak dilakukan berdasarkan kemauan baik untuk menaati hukum moral yang merupakan kewajiban seseorang, tindakan itu tidak bias dinilai baik. Akibat baik tadi bisa saja hanya merupakan sebuah kebetulan.
Atas dasar itu, menurut Kant, tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban tetapi karena dijalankan berdasarkan dan demi kewajiban. Ia menolak segala tindakan yang baik, walaupun tindakan itu mendatangkan konsekuensi yang baik. Demikian pula, semua tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kewajiban, tetapi tidak didasarkan pada kemauan baik untuk menghormati perintah universal, melainkan, misalnya, karena terpaksa, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. Dalam kaitan dengan ini, hal yang juga prinsip dan penting bagi Kant, yaitu melakukan suatu tindakan moral haruslah dengan kemauan keras atau otonomi bebas.
Secara singkat, ada tiga hal yang harus dipenuhi: (1) supaya suatu tindakan mempunyai nilai moral, tindakan itu harus dilaksanakan berdasarkan kewajiban. (2) nilai moral suatu tindakan bukan bergantung dari tercapainya tujuan tindakan itu melainkan pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tersebut-kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik. (3) konsekuensi dari kedua hal tersebut, kewajiban untuk mematuhi hukum moral universal adalah hal yang niscaya bagi suatu tindakan moral.
Bagi Kant, hukum moral telah tertanam dalam hati setiap orang dan karena itu bersifat universal. Hukum moral itu dianggap sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral itu berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Ia mengikat siapa saja dari dalam dirinya sendiri karea hukum moral itu telah tertanam dalam hati setiap orang.

2.2. Etika Teleologi
Istilah ”teleologi” berasal dari kata Yunani telos, yang berarti tujuan, dan logos berarti ilmu atau teori. Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi menjawab pertanyaan bagaimana bertindak dalam situasi konkret tertentu dengan melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dengan kata lain, etika teleologi menilai baik-buruk suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat dari suatu tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan baik dan mendatangkan akibat baik.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa etika teleologi lebih bersifat situasional dan subyektif. Kita bisa bertindak berbeda dalam situasi lain tergantung dari penilaian kita tentang akibat yang jelasjelas bertentangan dengan norma dan nilai moral bisa dibenarkan oleh etika teleologi hanya karena tindakan itu membawa akibat yang baik.
Persoalannya, tujuan yang baik itu untuk siapa, untuk pribadi, untuk pihak pengambil keputusan dan yang melaksanakan keputusan atau bagi banyak orang? Apakah tindakan tertentu dinilai baik hanya karena berakibat baik untuk saya, atau baik karena berakibat baik bagi banya orang? Berdasarkan jawaban atas pertanyaan ini, etika teleologi bisa digolongkan menjadi dua yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
Egoisme etis menilai suatu tindakan sebagai baik karena berakibat baik bagi dirinya sendiri. Kendati bersifat egoistis, tindakan ini diniali baik secara moral karena setiap orang dibenarkan untuk mengejar kebahagiaan dirinya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mendatangkan kebahagiaan diri sendiri akan dinilai baik secara moral. Sebaliknya, buruk kalau kita membiarkan diri kita menderita dan dirugikan.
Utilitarianisme menilai baik buruknya suatu tindakan berdasarkan akibatnya bagi banyak orang. Etika utilitarianisme ini pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832).
Secara singkat, prinsip yang dianut etika utilitarianisme adalah bertindaklah sedemikian rupa agar tindakanmu itu mendatangkan manfaat sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang (the greatest good for the greatest number). Tidak usah bersusah payah mencari norma dan nilai moral yang menjadi kewajiban kita. Yang perlu kita lakukan hanya menimbang-nimbang akibat dari suatu tindakan untuk melihat apakah dari suatu tindakan untuk melihat apakah bermanfaat atau merugikan.
Etika utilitarianisme mempunyai tiga keunggulan yaitu (1) kriterianya rasional, (2) etika utilitarianisme menghargai kebebasan setiap individu dalam menentukan sikap moral, dalam mengambil keputusan dan tindakan, (3) utilitarianisem lebih mengutamakan kepentingan banyak orang darpada kepentingan sendiri atau segelintir orang.
Ketiga unggulan ini menyebabkan etika utilitarianisme banyak dipakai-secara sadar ataupun tidak-dalam berbagai kebijakan dan tindakan publik. Idealnya, suatu kebijakan publik membawa manfaat atau menguntungkan bagi semua orang dan pihak terkait. Dalam banyak kasus, ini tidak mungkin karena semua orang mempunyai kepentingan yang berbeda. Secara moral, suatu kebijakan akan dinilai benar secara moral, kalau memenuhi tiga kriteria tersebut. Ketika kita tidak bisa memuaskan semua orang, kebijakan tersebut dinilai baik secara moral, paling tidak sebagian terbesar orang atau pihak terkait diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
Hanya saja, etika utilitarianisme pun tidak luput dari kelemahan. Walaupun sepanjang sejarahnya merupakan sebuah teori etika yang sangat populer dan banyak digunakan, utilitarianisme tidak lupa dari berbagai kritik yaitu (1) utilitarianisme membenarkan ketidakadilan. Maksudnya, dengan membenarkan suatu kebijakan atau tindakan hanya karena membawa manfaat bagi sebagian besar orang, utilitarianisme telah membenarkan kebijakan atau tindakan tersebut merugikan kepentingan sebagian kecil orang yang tidak mendapatkan manfaatdari kebijakan atau tindakan tadi. Kendati ada segelintir orang yang haknya dirugikan, kebijakan tersebut dianggap benar hanya karena membawa manfaat bagi lebih banyak orang. Jelas ini tidak adil. (2) manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas, sehingga dalam kenyataan praktis menimbulkan kesulitan. (3) sering kali beberapa variabel sulit dikuantifikasi sehingga tidak mudah untuk menentukan manakah manfaat terbesar dibandingkan dengan yang lainnya. (4) manfaat yang dimaksudkan oleh etika utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek. Padahal, dalam menilai akibat suatu tindakan kita harus melihatnya dalam jangka panjang. (5) V tidak menganggap serius nilai suatu tindakan, atau lebih tepat lagi sebuah norma atau kewajiban melainkan hanya memperhatikan akibatnya. (6) seandainya ketiga kriteria tersebut saling bertentangan, ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
Para filsuf penganut etika utilitarianisme menyadari kelemahan-kelemahan etika ini. Oleh karena itu, salah satu jalan keluar yang disodorkan dengan membedakan dua tingkatan etika utilitarianisme yaitu (1) utilitarianisme aturan dan (2) utilitarianisme tindakan.

2.3.  Etika Keutamaan
Berbeda dengan kedua teori etika di atas, etika keutamaan (virtue ethics) tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan. Juga, tidak mendasarkan penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal. Etika keutamaan lebih mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.
Dalam kaitan dengan itu, sebagaimana dikatakan Aristoteles, nilai moral ditemukan dan muncul dari pengalaman hidup dalam masyarakat, dari teladan dan contoh hidup yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh besar dalam suatu masyarakat dalam menghadapi dan menyikapi persoalan-persoalan hidup ini. Di sana kita menemukan nilai moral tertentu, dan belajar mengembangkan dan menghayati nilai tersebut. Jadi, nilai moral bukan muncul dalam bentuk adanya aturan berupa larangan dan perintah, melainkan dalam bentuk teladan moral yang nyata dipraktekkan oleh tokoh-tokoh tertentu dalam masyarakat. Dari teladan hidup orang-orang itu kita mengenal dan belajar nilai dan keutamaan moral seperti kesetiaan, saling percaya, kejujuran, ketulusasn, kesediaan berkorban bagi orang lain, kasih sayang, kemurahan hati, dan sebagainya.
Dengan demikian, etika keutamaan sangat menekankan pentingnya sejarah dan cerita-termasuk cerita dongeng dan wayang. Dari sejarah-khususnya sejarah kehebatan moral para tokoh besardan dari cerita dongeng ataupun sastra kita belajar tentang nilai dan keutamaan, serta berusaha menghayati dan mempraktekannya seperti tokoh dalam sejarah, dalam cerita atau dalam kehidupan masyarakat. Tokoh dengan teladannya menjadi model untuk kita tiru.
Jadi, dalam menjawab pertanyaan bagaimana kita harus bertindak secara moral dalam situasi konkret yang dilematis, etika keutamaan menjawab: teladanilah sikap dan perilaku moral tokoh - tokoh yang kita kenal, baik dalam masyarakat, sejarah atau dalam cerita yang kita ketahui, ketika mereka menghadapi masalah serupa. Lakukan seperti yang dilakukan para tokoh moral itu. Itulah tindakan benar secara moral.
Menurut teori etika keutamaan, orang bermoral tidak pertamatama ditentukan oleh kenyataan bahwa dia melakukan suatu tindakan bermoral. Pribadi moral terutama ditentukan oleh kenyataan seluruh hidupnya, yaitu bagaimana dia hidup baik sebagai manusia sepanjang hidupnya. Jadi, bukan tindakan satu per satu yang menentukan kualitas moralnya. Akan tetapi, apakah dalam semua situasi yang dihadapi ia mempunyai posisi, kecenderungan, sikap dan perilaku moral yang terpuji serta sikap dan perilakunya tidak pernah berubah. Maka, yang dicari adalah keutamaan, excellence, kepribadian moral yang menonjol. Ia dikenal sebagai orang yang teruji secara moral dan karena itu terpuji/terhormat. Dia tahan terhadap setiap godaan untuk menyimpang dari sikap dasarnya. Dia adalah orang yang berprinsip, yang mempunyai integritas moral yang tinggi sebagaimana dipelajari tokoh-tokoh besar dalam hidupnya atau dari sejarah dan cerita-cerita yang diketahuinya.

C. APLIKASI
 a. Aplikasinya terhadap lingkungan yang ada

setelah berkunjung ke rumah Prof.Supli rahim dapat disimpulkan bahwa beliau memanfaatkan setiap sudut ruangan menjadi bermanfaat dan bernilai ekonomis maupun estetika diantaranya adalah penampungan air hujan.selain dari itu beliau membuat sebuah ruangan yang atapnya terbuka tetapi di lapisi dengan lapisan pelindung anti nyamuk manfaat dari ruangan tersebut sehingga di dalam rumah terlihat lebih luas dan estetikanya menjadi tinggi manfaatnya lain adalah pada siang hari rumah akan terlihat terang sehingga tidak perlu lagi menggunakan lampu tujuan dari hal tersebut penghematan energi dengan menerapkan nilai lingkungan maka rumah ini patut di contoh.
 Salah satu pemanfaatan air hujan dibuat sebagai berikut.Di bagian timur penulis rancang sebagai kolam
(a) semua air atap ditampung
(b) dari dak palsu disalurkan dengan dengan dak palsu pipa ke penyaringan
(c) air hujan ditampung ke kolam renang
(d) hujan yang jatuh di halaman ditampung di kolam depan rumah penampungan air hujan

 http://bebasbanjir2025.files.wordpress.com/2011/02/0046.jpg


C.   DAFTAR PUSTAKA
Anonimous.,2000 Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UNDP Country Programme for Indonesia, Desember 2005: 1-6, 37-40.
Anu Lounella.,2006., Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Belajar Dari Kasus Wonosobo, makalah tidak dipublikasikan, Konggres Pluralisme Hukum ke 25, Universitas Indonesia, Depok.
British Petroleum Statistical Review of World Energy. 1991.
Chiras, D.D. 1985. Environmental Science, A Framework for Decision Making. The Benyamin Cumming Publ. Inc. California.
Danny, Q. (2001). ICT clusters in development: theory and evidence. European Investment Bank papers, 6 (1). pp. 86-100. ISSN 0257- 7755.
Fuad Amsyari,1986. Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia Jakarta, 1986.
Fleagle, RG and Businger, JA: An introduction to atmospheric physics, 2nd edition, 1980.
Gering Supriyadi, Drs. MM., Etika Birokrasi, LAN – RI, 1998.
George Session:1995 Deep Ecology for the Twenty-First Century, Paperback
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998. Ringkasan
Soemarwoto, O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Soeriaatmadja, R.E (1997) Ilmu Lingkungan. Penerbit ITB: Bandung Suhrawardi K. Lubis 1994. Etika Profesi Hukum Sinar Grafika 41-C381.4.